KERANGKA
ACUAN PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KELURAHAN
TELLO BARU
PERIODE
2012 - 2017
A. NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM)
B. PENGERTIAN
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari,
oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi
masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat
C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
a.
Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Kelurahan
b.
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
1.
Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
2.
Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
3.
Melaksanakan pengedalian pembangunan
c.
LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
1.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat kelurahan
2.
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3.
Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan
4.
Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat untuk pembangunan
5.
sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar
masyarakat itu sendiri
6.
Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
7.
Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan
kesejahteraan keluarga
8.
Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka
meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
9.
Struktur Kepengurusan LPM Kelurahan
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris
4.
Wakil Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Wakil Bendahara
Seksi-Seksi
1.
Bidang Kerohanian
2.
Bidang Organisasi dan Kemitraan
3.
Bidang Keamanan & Ketertiban
4.
Bidang Pendidikan dan Keterampilan
5.
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7.
Bidang Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8.
Bidang Kesehatan dan kependudukan
9.
Bidang pemberdayaan perempuan
10.Bidang
Kesejahteraan Sosial
11.Bidang Hubungan Masyarakat
SUMBER DANA/ KEUANGAN LPM KELURAHAN
1.
Swadaya Masyarakat
2.
Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBN
3.
Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4.
Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
TUGAS
DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1.
KETUA
Tugas:
Sebagai
pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi:
1.
Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
2.
Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan
yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
2.
WAKIL KETUA
Tugas:
Membantu
Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
Fungsi:
1.
Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua
berhalangan
2.
Melaksanakan koordinasi terhadap Bidang - Bidang:
1.
Bidang Kerohanian
2.
Bidang Organisasi dan Kemitraan
3.
Bidang Keamanan & Ketertiban
4.
Bidang Pendidikan dan Keterampilan
5.
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
6.
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
7.
Bidang Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya
8.
Bidang Kesehatan dan kependudukan
9.
Bidang pemberdayaan perempuan
10.Bidang
Kesejahteraan Sosial
11.Bidang Hubungan Masyarakat
3.
SEKRETARIS
Tugas:
Membantu
pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
Fungsi:
1.
Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2.
Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh Bidang
3.
Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
4.
WAKIL SEKRETARIS
Tugas:
Membantu
tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan
pelayanan
Fungsi:
1.
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2.
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
5.
BENDAHARA
Tugas:
Menyelenggarakan
administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat
berharga dan barang
Fungsi:
1.
Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan
keuangan
2.Mengadakan
pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai
dengan uang
5.
WAKIL BENDAHARA
Tugas:
Membantu
bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi:
1.
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2.
Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
TUGAS
DAN FUNGSI BIDANG - BIDANG
Tugas:
Membantu
ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan
bidang masing-masing Bidang nya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok
kegiatan
Fungsi:
1.
Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing di bantu oleh
Sekretaris.
2.
Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh
Sekretaris
3.
Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lain untuk terwujudnya keserasian
dalam melaksanakan pembangunan
4.
Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program Bidang di bantu oleh Sekretaris
5.
Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6.
Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
7.
Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
8.
Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
9.
Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
RINCIAN
TUGAS SEKSI-SEKSI LPM
1.
BIDANG KEROHANIAN
a.
Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut
usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
b.
Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur)
keagamaan
c.
Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
d.
Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
e.
Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
f.
Membantu suksesnya program Pemerintah dengan jalan menanamkan kesadaran kepada
warga kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
g.
Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi
umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan
sarana keagamaan
h.
Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk
fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan
sesuai dengan tuntutan agama
i.
Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
2.
BIDANG ORGANISASI DAN KEMITRAAN
a.
Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan
dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
b.
Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan
perundangan-undangan yang berlaku
c.
Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan
dengan peraturan yang ada
d.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a.
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan
tentram
b.
Menunjang usaha peningkatan keamanan dengan cara mendirikan pos-pos
penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan,
membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
c.
Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam
dan lain-lain
d.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
e.
Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip
4. BIDANG PENDIDIKAN
DAN KETERAMPILAN
a. Memupuk dan mengembangkan
aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di kelurahan
b.
Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di kelurahan
c.
Memberikan bimbingan dan pembinaan terutama dengan memberikan kursus-kursus di kelurahan
d.
Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
e.
Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan
jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
f.
Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di kelurahan
g.
Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
h.
Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik
i.
Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik.
j.
Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi
para remaja putus sekolah
5.
BIDANG PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
a.
Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
b.
Melaksanakan tata ruang kelurahan yang teratur dan rapih
c.
Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
d.
Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan
kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
e.
Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
f.
Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
g.
Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
h.
Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian
dan penahan
6. BIDANG
PEMBERDAYAAN EKONOMI KERAKYATAN
a. Merencanaka, mendorong gerakan
perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di kelurahan
b.
Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana /
sarana Kelurahan
c.
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan
sarana pemasaran
d.
Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta
mengadakan pendataan
e.
Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya di
Kelurahan
7.
BIDANG PEMUDA, OLAH RAGA, SENI DAN BUDAYA
a.
Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan
remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
b.
Membantu mengembangkan Karang Taruna Kel. Tello Baru
c.
Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan
lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
d.
Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan Kelurahan
8.
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
a.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
b.
Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
c.
Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
d.
Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi
golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
e.
Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan
anak-anak sekolah yang kurang mampu
f.
Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
g.
Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar,
penderita cacat fisik dan mental.
h.
Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
i.
Sumbangan kematian
9.
BIDANG KESEHATAN DAN KEPENDUDUKAN
a.
Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan
kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
b.
Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
c.
Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci
d.
Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
e.
Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
f.
Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
g.
Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
h.
Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
i.
Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
j.
Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
10.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a.
Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah
tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
b.
Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu
rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
c.
Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam
rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah
lainnya.
d.
Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program
pemerintah lainnya.
e.
Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kelurahan
f.
Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
g.
Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan
wanita hamil
h.
Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
i.
Memasyarakatkan makana non beras dangan berbagai resepnya
j.
Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
11. BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
a.
Penarikan dan penyetoran Iuran Anggota LPM secara tepat waktu
b.
Memotifasi Warga untuk aktif dalam kegiatan RT/RW
c.
Menyerap masukan,, keluh kesah warga dan aspirasi warga dengan tepat &
cepat
d.
Memberikan Informasi kepada warga Kelurahan Tello Baru Baik secara lisan maupun
tulisan
BAB
III HUBUNGAN KERJA LPM
A.
Hubungan Kerja LPM
1.
Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.
Instansi vertikal, dinas daerah
serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator,
berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai
kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Kelurahan
2.
Dengan LPM Lainnya
Hubungan
LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan
kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut
dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan
3.
Dengan RT / RW
Dalam
menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan
rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah
desa/kelurahan . Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk
mendapat persetujuan BPD
4.
Dengan Organisasi / Lembaga Kelurahan Lainnya
Hubungan
LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di kelurahan bersifat saling
mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang
ada di kelurahan direncanakan secara
terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam
pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu
BAB
IV ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM
A. ADMINISTRASI LPM
Untuk
mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki
oleh LPM, yaitu:
1.
Buku Agenda
2.
Buku Kas
3.
Buku Ekspedisi
4.
Buku Daftar Pengurus
5.
Buku Kader
6.
Buku Tamu
7.
Buku Notulen Rapat
8.
Buku Inventaris
9.
Buku Kegiatan
10.
Buku Inventaris Proyek
Dilengkapi
dengan 3 format yaitu:
1.
Format agenda kerja
2.
Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
3.
Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM
B.
Rincian Sumber Pembiayaan LPM
Sumber
Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
1.
Iuaran Anggota
2.
Dana Swadaya Masyarakat
3.
Hasil Usaha LPM, antara lain:
b.
Arisan
c.
Mendirikan Usaha Kecil
f.
Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
4.
Bantuan pemerintah, misalnya:
a.
Pemerintah Kelurahan
b.
Pemerintah daerah (APBD)
c.
Pemerintah Pusat