PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR
NOMOR : 41 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR
NOMOR : 41 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAKASSAR
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah,
dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan,
Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan
pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat;
b. Bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang
selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat
Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan
pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh
Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan
untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa
pemberdayaan masyarakat;
c. Bahwa untuk menjadi acuan dalam pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dimaksud huruf b di atas maka
dipandang perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Kota Makassar:
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3839;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan nasional;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1959 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara republik indonesianomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484);
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas daerah Kotamadya Makassar dan
kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan
dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
2970);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi kota
Makassar dalam wilayah propinsi Sulawesi selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor
193);
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republikm Indonesia Nomor 3952);
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
tentang teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk rancangan undang-Undang, rancangan
peraturan pemerintah, dan rancangan keputusan presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
70);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat
desa atau sebutan lain;
Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah,
dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan,
Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan
pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat;
b. Bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang
selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat
Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan
pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh
Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan
untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa
pemberdayaan masyarakat;
c. Bahwa untuk menjadi acuan dalam pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat dimaksud huruf b di atas maka
dipandang perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Kota Makassar:
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3839;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan nasional;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1959 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara republik indonesianomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3484);
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas daerah Kotamadya Makassar dan
kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan
dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
2970);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi kota
Makassar dalam wilayah propinsi Sulawesi selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor
193);
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republikm Indonesia Nomor 3952);
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
tentang teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk rancangan undang-Undang, rancangan
peraturan pemerintah, dan rancangan keputusan presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
70);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat
desa atau sebutan lain;
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA UJUNG PANDANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kota Makassar;
b. Walikota adalah Walikota Makassar;;
c. Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lainsebagai Badan Eksekutif Daerah;
d. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam Kota Makassar
yang ditapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan;
e. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kota Makassar;
f. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah yang ada dalam Wilayah Kota
Makassar yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang berdasarkan
Peraturan daerah yanh dipimpin oleh Kepala Kelurahan;
g. Lurah adalah Kepala Kelurahan dalam Kota Makassar;
h. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya disingkat LPM merupakan
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah
Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat dibidang pembangunan;
i. Rukun Warga adalah Rukun Warga disetiap Kelurahan, selanjutnya disingkat
RW;
BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Disetiap Kelurahan dibentuk LPM.
(2) LPM sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini menggunakan nama
LPM dengan penambahan/penyesuaian sesuai kebutuhan dan kondisi social
budaya setempat.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas :
1.a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
1.b. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
1.c. Melaksanakan dan megendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas LPM sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
mempunyai fungsi :
2.a. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
kelurahan;
2.b. Pengkoordinasian dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat kelurahan;
2.c. Pengkoordinasian lembaga kemasyarakatan;
2.d. Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu;
2.e. Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk
pembangunan kelurahan.
(3) Pembentukan LPM sebagaimana dimaksud Pasal 2 disampaikan oleh
pengurus kepada Walikota melalui Lurah dengan tembusan kepada Camat
untuk diketahui paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pembentukannya.
(4) Pembentukan LPM dimaksud ayat (3) pasal ini, dinyatakan sah berlaku
setelah mendapat pengesahan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk
itu.
BAB V
PEMBENTUKAN RW
Pasal 4
Di Kelurahan dibentuk RW sesuai kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh
Lurah dengan diketahi oleh Camat.
Pasal 5
(1) RW sebagaimana dimaksud Pasal 4 mempunyai tugas :
1.a. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di
wilayahnya.
1.b. Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di
Kelurahan
(2) Dalam melaksanakan tugas RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
mempunyai fungsi :
2.a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
2.b. Pelaksanaan dalam menjembatani lembaga antara TR dan masyarakat
lainnya dengan pemerintah.
BAB V
PEMBENTUKAN RT
Pasal 6
(1) Di Kelurahan dibentuk RT sesuai kebutuhan masyarakat yang ditetapkan
Lurah dengan diketahi Camat.
Pasal 7
(1) RT sebagaimana dimaksud Pasal 6 mempunyai tugas :
1.a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggung jawab pemerintah;
1.b. Memelihara kerukunan hidup warga;
1.c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
(2) RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dalam melaksanakan tugas
mempunyai fungsi :
2.a. Pengkoordinasian antar warga;
2.b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesame anggota
masyarakat dalam pemerintah;
2.c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 8
(1) Hubungan LPM dengan Pemerintah Kelurahan dalam bentuk kerjasama
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan partisipatif dan berkelanjutan;
(2) Hubungan LPM dengan Lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya,
RT dan RW bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan;
(3) Hubungan LPM antar kelurahan bersifat kerjasama dan saling membantu
setelah mendapat persetujuan Lurah.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
(1) Susunan organisasi pengurus LPM, RW, dan RT sekurang-kurangnya terdiri
dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara.
(2) Pengurus dimaksud ayat (1) pqsal ini dilengkapi seksi dan atau urusan
sesuai kebutuhan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 10
(1) Pengurus LPM dipilih dengan system perwakilann oleh Pengurus RT dan
RW berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah mufakat dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dap[at
terialisir, keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak (separuh tambah
satu dari jumlah peserta rapat pemilihan).
Pasal 11
Pengurus RW dan RT dipilih ileh masyarakat yang bvertempat tinggal di wilayah
kerjanya dengan suara terbanyak.
BAB IX
SYARAT-SYARAT PENCALONAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 12
Untuk dicalonkan dan diangkat sebagai pengurus LPM, RW dan RT harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Berusia sekurang-kurangnya
b. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya
pemberdayaan masyarakat ;
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
d. Berdomisili di wilayah kerja LPM, atau RW, atau RT;
e. Bersedia dicalonkan dan diangkat sebagai pengurus LPM, atau RW, atau
RT.
BAB X
MAS BAKTI
Pasal 13
Masa bakti pengurus adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan.
BAB XI
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurusan berhenti apabila :
a. Berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud Pasal setelah terpilih
pengurus baru;
b. Dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
c. Meninggal dunia;
d. Menyatakan mengundurkan diri;
e. Tidak berdomisili lagi di wilayah kerjanya.
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 15
Sumber dana LPM, RW, dan RT melaui :
a. Partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b. Bantuan Pemerintah , Pemerintah Propinsi , Pemerintah Kota;
c. Lain-lain bantuan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 16
(1) Penggunaan dana dimaksud Pasal 15 digunakan untuk kegiatan rutin dan
kegiatan pembangunan.
(2) Kegiatan rutin dimaksud ayat (1) pasal ini menggunakan dana setinggitingginya
40% dari dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud Pasal 15.
Pasal 17
Pertanggungjawaban pengguna dana sebagaimana dimaksud Pasal 16,
dilakukan pengurus kepada warga masyarakat di wilahnya setiap tahun.
BAB XIII
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 18
(1) Tata cara pemilihan pengurus LPM, RW, RT ditetapkan dengan Keputusan
Walikota:
(2) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini bersifat
terbuka dan atau tutup.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas
sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini,
diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana
dimaksud Pasal 19.
(2) Camat dan Lurah memfasilitasi terlaksananya pemilihan pengurus
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
BAB XV
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 21
Pemerintah Daerah memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPM melalui
pemberian mekanisme kerja, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervice.
Pasal 22
Dalam rangka pelaksanaanketentuan Pasal 21, setiap pembentukan LPM
sebagaimana dimaksud Pasal 2 disampaikan oleh pengurus kepada Walikota
melalui Lurah dengan tembusan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari
smenjak pemberitahuan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup di atur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
menyangkut pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Makassar
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA UJUNG PANDANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kota Makassar;
b. Walikota adalah Walikota Makassar;;
c. Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lainsebagai Badan Eksekutif Daerah;
d. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam Kota Makassar
yang ditapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan;
e. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kota Makassar;
f. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah yang ada dalam Wilayah Kota
Makassar yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah yang berdasarkan
Peraturan daerah yanh dipimpin oleh Kepala Kelurahan;
g. Lurah adalah Kepala Kelurahan dalam Kota Makassar;
h. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selanjutnya disingkat LPM merupakan
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah
Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat dibidang pembangunan;
i. Rukun Warga adalah Rukun Warga disetiap Kelurahan, selanjutnya disingkat
RW;
BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Disetiap Kelurahan dibentuk LPM.
(2) LPM sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini menggunakan nama
LPM dengan penambahan/penyesuaian sesuai kebutuhan dan kondisi social
budaya setempat.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas :
1.a. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
1.b. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
1.c. Melaksanakan dan megendalikan pembangunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas LPM sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
mempunyai fungsi :
2.a. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
kelurahan;
2.b. Pengkoordinasian dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat kelurahan;
2.c. Pengkoordinasian lembaga kemasyarakatan;
2.d. Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu;
2.e. Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk
pembangunan kelurahan.
(3) Pembentukan LPM sebagaimana dimaksud Pasal 2 disampaikan oleh
pengurus kepada Walikota melalui Lurah dengan tembusan kepada Camat
untuk diketahui paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pembentukannya.
(4) Pembentukan LPM dimaksud ayat (3) pasal ini, dinyatakan sah berlaku
setelah mendapat pengesahan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk
itu.
BAB V
PEMBENTUKAN RW
Pasal 4
Di Kelurahan dibentuk RW sesuai kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh
Lurah dengan diketahi oleh Camat.
Pasal 5
(1) RW sebagaimana dimaksud Pasal 4 mempunyai tugas :
1.a. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di
wilayahnya.
1.b. Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di
Kelurahan
(2) Dalam melaksanakan tugas RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
mempunyai fungsi :
2.a. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
2.b. Pelaksanaan dalam menjembatani lembaga antara TR dan masyarakat
lainnya dengan pemerintah.
BAB V
PEMBENTUKAN RT
Pasal 6
(1) Di Kelurahan dibentuk RT sesuai kebutuhan masyarakat yang ditetapkan
Lurah dengan diketahi Camat.
Pasal 7
(1) RT sebagaimana dimaksud Pasal 6 mempunyai tugas :
1.a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang
menjadi tanggung jawab pemerintah;
1.b. Memelihara kerukunan hidup warga;
1.c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
(2) RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dalam melaksanakan tugas
mempunyai fungsi :
2.a. Pengkoordinasian antar warga;
2.b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesame anggota
masyarakat dalam pemerintah;
2.c. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 8
(1) Hubungan LPM dengan Pemerintah Kelurahan dalam bentuk kerjasama
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan partisipatif dan berkelanjutan;
(2) Hubungan LPM dengan Lembaga dan organisasi kemasyarakatan lainnya,
RT dan RW bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan;
(3) Hubungan LPM antar kelurahan bersifat kerjasama dan saling membantu
setelah mendapat persetujuan Lurah.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
(1) Susunan organisasi pengurus LPM, RW, dan RT sekurang-kurangnya terdiri
dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara.
(2) Pengurus dimaksud ayat (1) pqsal ini dilengkapi seksi dan atau urusan
sesuai kebutuhan.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 10
(1) Pengurus LPM dipilih dengan system perwakilann oleh Pengurus RT dan
RW berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Apabila musyawarah mufakat dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dap[at
terialisir, keputusan di ambil berdasarkan suara terbanyak (separuh tambah
satu dari jumlah peserta rapat pemilihan).
Pasal 11
Pengurus RW dan RT dipilih ileh masyarakat yang bvertempat tinggal di wilayah
kerjanya dengan suara terbanyak.
BAB IX
SYARAT-SYARAT PENCALONAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 12
Untuk dicalonkan dan diangkat sebagai pengurus LPM, RW dan RT harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Berusia sekurang-kurangnya
b. Mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya
pemberdayaan masyarakat ;
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
d. Berdomisili di wilayah kerja LPM, atau RW, atau RT;
e. Bersedia dicalonkan dan diangkat sebagai pengurus LPM, atau RW, atau
RT.
BAB X
MAS BAKTI
Pasal 13
Masa bakti pengurus adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemilihan.
BAB XI
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurusan berhenti apabila :
a. Berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud Pasal setelah terpilih
pengurus baru;
b. Dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
c. Meninggal dunia;
d. Menyatakan mengundurkan diri;
e. Tidak berdomisili lagi di wilayah kerjanya.
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 15
Sumber dana LPM, RW, dan RT melaui :
a. Partisipasi masyarakat di wilayahnya;
b. Bantuan Pemerintah , Pemerintah Propinsi , Pemerintah Kota;
c. Lain-lain bantuan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 16
(1) Penggunaan dana dimaksud Pasal 15 digunakan untuk kegiatan rutin dan
kegiatan pembangunan.
(2) Kegiatan rutin dimaksud ayat (1) pasal ini menggunakan dana setinggitingginya
40% dari dana yang diperoleh sebagaimana dimaksud Pasal 15.
Pasal 17
Pertanggungjawaban pengguna dana sebagaimana dimaksud Pasal 16,
dilakukan pengurus kepada warga masyarakat di wilahnya setiap tahun.
BAB XIII
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 18
(1) Tata cara pemilihan pengurus LPM, RW, RT ditetapkan dengan Keputusan
Walikota:
(2) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini bersifat
terbuka dan atau tutup.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap Kelurahan masih melaksanakan tugas
sampai terbentuknya pengurus berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini,
diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana
dimaksud Pasal 19.
(2) Camat dan Lurah memfasilitasi terlaksananya pemilihan pengurus
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
BAB XV
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 21
Pemerintah Daerah memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LPM melalui
pemberian mekanisme kerja, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervice.
Pasal 22
Dalam rangka pelaksanaanketentuan Pasal 21, setiap pembentukan LPM
sebagaimana dimaksud Pasal 2 disampaikan oleh pengurus kepada Walikota
melalui Lurah dengan tembusan kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari
smenjak pemberitahuan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup di atur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
menyangkut pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Makassar
Ditetapkan di Makassar
Pada Tanggal 13 Oktober 2001
WALIKOTA MAKASSAR
ttd
H. B. Amiruddin Maula
Pada Tanggal 13 Oktober 2001
WALIKOTA MAKASSAR
ttd
H. B. Amiruddin Maula
Diundangkan di Makassar
Pada Tanggal 13 Oktober 2001
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR
ttd
H. M. FARID SUAIB
Pangkat :
NIP :
Lembaran Daerah Kota Makassar
Nomor : 84 Tahun 2001 Seri D Nomor : 49
Pada Tanggal 13 Oktober 2001
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR
ttd
H. M. FARID SUAIB
Pangkat :
NIP :
Lembaran Daerah Kota Makassar
Nomor : 84 Tahun 2001 Seri D Nomor : 49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar